Andika-Hendi Cabut Gugatan, MK Resmi Akhiri Perkara Pilkada Jateng

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Jan 2025, 11:35
Akbar Mubarok
Penulis
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Tangkapan layar - Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) memimpin sidang lanjutan sengketa Pilkada 2024 pada panel 1 di MK, Jakarta, Senin 20 Januari 2025 Tangkapan layar - Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) memimpin sidang lanjutan sengketa Pilkada 2024 pada panel 1 di MK, Jakarta, Senin 20 Januari 2025 ((Antara) )

Selain itu, mereka juga mengungkap adanya intimidasi terhadap kepala desa selama masa kampanye, melalui pemanggilan oleh pihak kepolisian, serta konsolidasi kepala desa melalui Paguyuban Kepala Desa (PKD).

KPU Jateng sebelumnya menetapkan pasangan Luthfi-Yasin sebagai peraih suara terbanyak dengan 11.390.191 suara (59,14 persen), sementara Andika-Hendi memperoleh 7.870.084 suara (40,86 persen). Dengan dicabutnya gugatan Andika-Hendi, kemenangan Luthfi-Yasin kini tidak lagi dipersoalkan.

(Sumber Antara) 

Halaman
x|close