Begini Kronologi Siswa SMP di Malang Tewas Setelah Dikeroyok 5 Temannya, Tolak Perintah Print Tugas

NTVNews - 3 Jun 2024, 15:11
Adiantoro
Penulis & Editor
Bagikan
Polisi memastikan penyebab kematian korban akibat retak di kepala bagian kiri yang berakibat pendarahan dan penggumpalan darah di otak. Polisi memastikan penyebab kematian korban akibat retak di kepala bagian kiri yang berakibat pendarahan dan penggumpalan darah di otak.

"Selanjutnya, korban diturunkan dan kemudian oleh MA diajak berkelahi, namun korban menolak. Karena penolakan tersebut, maka anak berinisial MI memukul dengan tangan kosong mengenai kepala korban sebelah kiri. Korban juga dipukul dan ditendang oleh MA mengenai wajah dan punggung korban, dan korban juga sempat diseret oleh MA."

"Pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 pukul 06.00 WIB, korban mengeluh sakit pada bagian kepala belakang dan mual kepada orang tua korban. Selanjutnya, pukul 07.00 WIB, oleh orang tua korban dibawa ke Rumah Sakit Hasta Brata Batu, dan pada pukul 10.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Hasta Brata Batu," tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 junto Pasal 76 huruf C, Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun pidana penjara.

Halaman

TERKINI

Load More
x|close