Kemudian, Anggota Komisi VI lainnya, Rudi Hartono mengajukan pertanyaan mengenai enam tersangka yang berkaitan dengan kasus pemalsuan emas 109 ton dengan cap Antam tanpa adanya persetujuan Dirutnya.
Baca Juga: Kejaksaan Agung: 109 Ton Logam Mulia yang Dijual Antam Periode 2019-2012 Ada yang Palsu
"Apakah ini juga cap kadar Antam, bukan persetujuan sekelas Bapak. kalau sekelas kepala cabang, kepala kantor apa berani sampai 109 ton dikeluarkan. Jadi ini tolong dijelaskan Pak Nico jangan di sini pura-pura gak tahu, padahal sudah paham mohon penjelasan," kata dia.