Untuk sementara, kedua anggota polisi tersebut telah dikenakan penempatan khusus atau ditahan selama 21 hari ke depan sebagai bagian dari proses penyelidikan internal.
"Kami juga memproses mereka secara pidana melalui Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang," tambahnya.
Namun, Syahduddi belum mengungkapkan identitas kedua anggota polisi yang terlibat dalam kasus ini, dengan alasan masih dalam tahap penyelidikan.
Syahduddi menegaskan bahwa Polri tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan oleh anggotanya.
"Kami berkomitmen untuk menegakkan aturan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap anggota kami sendiri," tegasnya.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari publik, yang menuntut proses hukum dilakukan secara transparan tanpa ada upaya perlindungan terhadap oknum yang terlibat.
Beberapa aktivis hak asasi manusia juga mendorong agar proses etik dilakukan secara terbuka untuk memastikan keadilan bagi korban.