Pertanyaan itu dijawab setuju oleh seluruh anggota dan perwakilan fraksi yang hadir dalam rapat paripurna tersebut.
Nantinya, proses naturalisasi Calvin Verdonk dan Jens Raven akan dilanjutkan dengan penerbitan Surat Keputusan Presiden (Keppres) dan tahap terakhir yaitu pengambilan sumpah di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Lanjutnya, Puan menyatakan bahwa fraksi-fraksi dari komisi III dan X sudah melakukan pembahasan danramapt kerja dengan Kemenpora RI.
DPR Setujui Naturalisasi Jens Raven dan Calvin Verdonk (Deddy Setiawan/ NTVnews.id)
"Berdasarkan hasil rapat konsultasi antara pimpinan DPR RI dan pimpinan fraksi-fraksi pada tanggal 27 Mei 2024, Komisi III dan X diberi tugas untuk memulai pembahasan." Ujarnya.
"Hasil pembahasan Komisi III dan Komisi X akan dituangkan dalam Rapat Paripurna DPR, yang akan memutuskan untuk menyetujui pemberian pertimbangan kewarganegaraan Republik Indonesia kepada Calvin Ronald Verdonl dan Jens Raven." Sambungnya.
Jika proses naturalisasi dapat diselesaikan pada hari itu juga, Calvin Verdonk mungkin akan memiliki kesempatan untuk dimasukkan dalam Timnas Indonesia untuk bertanding melawan Filipina pada 11 Mei 2024 di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Senayan, Jakarta Pusat.