Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyatakan bahwa pengecer LPG 3 kg dapat kembali beroperasi mulai Selasa ini, namun dengan status yang diubah menjadi subpangkalan.
Langkah ini bertujuan untuk menormalkan kembali jalur distribusi gas bersubsidi.
Pengecer yang kini berstatus sebagai subpangkalan akan dibekali dengan aplikasi dari Pertamina yang bernama MerchantApps Pangkalan Pertamina.
Melalui aplikasi ini, pengecer dapat mencatat identitas pembeli, jumlah tabung gas yang dibeli, serta harga jual dari tabung gas tersebut. Karena itu, masyarakat yang ingin membeli LPG 3 kg di pengecer juga diwajibkan membawa kartu tanda penduduk (KTP).