Baca Juga : Menko Muhaimin Dorong Generasi Muda untuk Aktif dalam Organisasi
Menurut kuasa hukum Muhaimin Iskandar, Anwar Rachman, gugatan tersebut berisi permintaan agar pengadilan membatalkan Surat Keputusan (SK) DPP PKB No: 36406/DPP/01/VIII/2024 tentang pemecatan Irsyad dari keanggotaan PKB. Selain itu, Irsyad juga meminta rehabilitasi nama baiknya serta ganti rugi sebesar Rp1,01 triliun. Ia bahkan mengajukan penyitaan Gedung DPP PKB di Jalan Raden Saleh 9, Jakarta Pusat.
Tuntutan ganti rugi tersebut terdiri dari beberapa komponen, yakni:
1. Biaya materiel sebesar Rp507,81 miliar
2.Biaya pendaftaran perkara Rp1,65 juta
3. Jassa pengacara Rp1 miliar
4. Biaya administrasi Rp100 juta