5. Gaji sebagai anggota DPR selama lima tahun sebesar Rp6,6 miliar
6. Kerugian imateriel Rp500 miliar
Dengan ditolaknya gugatan oleh PN Jakarta Pusat, secara otomatis seluruh tuntutan Irsyad, termasuk permintaan ganti rugi Rp1,01 triliun dan penyitaan Gedung DPP PKB, juga tidak dikabulkan.
Anwar mengungkapkan bahwa majelis hakim PN Jakarta Pusat sebelumnya telah berupaya mendamaikan kedua belah pihak, tetapi mediasi tersebut tidak membuahkan hasil.
Baca Juga : PBNU Kecewa Muhaimin Iskandar Tidak Hadir untuk Klarifikasi Hubungan PKB-NU
Setelah mediasi gagal, DPP PKB pun memberikan jawaban bantahan. Dalam bantahan tersebut, DPP PKB menegaskan bahwa pemecatan Irsyad Yusuf dilakukan karena ia melanggar disiplin partai sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PKB.
"AD/ART merupakan hasil forum tertinggi partai, sehingga hal ini merupakan urusan internal PKB," ujar Anwar.