PN Jakarta Pusat Tolak Gugatan Irsyad Yusuf terhadap Muhaimin, Ini Alasannya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Feb 2025, 16:40
Akbar Mubarok
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Arsip foto - Mantan anggota DPR RI Fraksi PKB dan juga mantan Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf. Arsip foto - Mantan anggota DPR RI Fraksi PKB dan juga mantan Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf. ((Antara) )

Ia menambahkan bahwa karena pemecatan ini merupakan urusan internal partai, maka pengadilan tidak memiliki wewenang untuk mengintervensi, sebab sudah ada Mahkamah Partai yang bertugas menangani sengketa semacam ini.

Lebih lanjut, Anwar menjelaskan bahwa keputusan pemberhentian Irsyad Yusuf dari PKB telah ditindaklanjuti oleh pimpinan DPR dan diteruskan kepada Presiden RI. Akibatnya, Presiden RI mengeluarkan Keputusan Nomor 153/P Tahun 2024 pada 8 November 2024 yang meresmikan pemberhentian Irsyad Yusuf sebagai anggota DPR dari PKB Daerah Pemilihan Jatim II serta anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk periode 2024-2029.

"Dengan demikian, yang memberhentikan Irsyad sebagai anggota DPR adalah presiden, bukan PKB. PKB hanya memutuskan pemberhentian keanggotaannya di partai," pungkasnya.

(Sumber: Antara) 

Halaman
x|close