Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Jakarta - Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengaku tak mengetahui pernyataannya yang mana yang dipersoalkan sehingga sampai dilaporkan ke polisi. Hasto bahkan bertanya langsung ke polisi yang memeriksanya pada hari ini.
"Justru itu yang ditanyakan Pak Hasto dalam pemeriksaan. Sebelum melanjutkan, Pak Hasto tadi bertanya malah, klarifikasi pernyataan apa yang katanya menghasut," ujar pengacara Hasto, Patra M Zen, usai pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Hasto juga bertanya ke polisi yang melakukan klarifikasi kepadanya, bahwa pernyataannya yang mana yang membuat keonaran. "Justru kita bertanya tadi," ucapnya.
Patra mengatakan, seluruh pertanyaan Hasto sudah diajukan balik ke penyelidik yang melakukan klarifikasi ke kliennya. Namun, ia tak menjelaskan jawaban polisi.
Diketahui, Hasto dilaporkan seseorang bernama Hendra dan Bayu Setiawan, gara-gara menyebut Pilpres 2024 curang. Ia dituding melakukan penghasutan dan penyebaran berita bohong yang menimbulkan kerusuhan.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Selasa (4/6/2024).
Adapun pernyataan itu disampaikan Hasto dalam sebuah wawancara dengan media televisi di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 1 (depan Gedung DPR/MPR RI) dan Gambir, Jakarta Pusat, pada tanggal 16 Maret 2024 dan 19 Maret 2024. Hasto diancam dengan pasal 160 KUHP dan pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Hasto menilai pernyataannya itu merupakan tugasnya sebagai salah satu pimpinan PDIP.