"Korban dipukul di bagian wajah, tangan, tubuh, kepala dan waktu melapor korban mengalami luka di bagian bibir," katanya.
AKP Gerhard Sijabat juga menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti-bukti untuk memperkuat kasus ini. "Kami telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti-bukti fisik untuk memperkuat kasus ini," katanya.
Pihak kepolisian masih melakukan proses penyidikan kasus tersebut dan memeriksa sejumlah rekaman kamera pengawas di lokasi kejadian. Pasangan pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Sumber: Antara)