Berdasarkan pengakuan 34 jamaah haji yang telah dipulangkan ke Indonesia, mereka menyadari jika mereka datang ke Arab Saudi menggunakan visa ziarah, bukan visa haji.
Mereka dijanjikan bisa mendapat izin berhaji oleh seorang warga Indonesia yang bermukim di Kota Makkah, dengan tarif masing-masing 4.600 riyal atau setara Rp 19,9 juta.
Sementara tiga orang lainnya yang disebut sebagai koordinator, yakni dengan inisial SJ, SY, dan MA saat ini masih berada di Kejaksaan di Madinah guna menjalani proses hukum lebih lanjut.