Korban yang selamat berisiko mengalami infeksi dan kegagalan organ atau pernapasan, bahkan jika luka bakarnya terlihat kecil. Meskipun begitu, militer Israel menyatakan bahwa mereka mematuhi hukum internasional terkait penggunaan amunisi dan bom fosfor putih.
Mereka mengklaim bahwa penggunaan bahan kimia tersebut hanya bertujuan sebagai penghalang asap, bukan untuk menyerang warga sipil. Peneliti menemukan bahwa bom pembakar tersebut telah digunakan di daerah pemukiman di lima kota di Lebanon, yaitu Kfar Kila, Mays al-Jabal, Boustan, Markaba, dan Aita al-Shaab.
baca Juga: Pancing Kemarahan Iran, Pasukan Militer Israel Bunuh Perwira Satuan Elite Iran di Suriah
Dalam laporan mereka, HRW menyerukan kepada pemerintah Lebanon untuk memberikan izin kepada Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk menyelidiki dan mengadili "kejahatan internasional yang serius" di Lebanon sejak Oktober 2023.
Ramzi Kaiss, seorang peneliti asal Lebanon, menyatakan bahwa "Penggunaan fosfor putih oleh Israel di Lebanon belakangan ini harus menjadi dorongan bagi negara-negara lain untuk segera mengambil langkah menuju tujuan ini."
Informasi mengenai penggunaan bom fosfor oleh militer Israel di Lebanon muncul saat konflik Gaza terus berlangsung.