Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah akan segera melakukan uji coba soal kepemilikan BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan semua layanan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Aturan ini akan diujicoba pada 1 Juli hingga 30 September 2024 di tujuh wilayah Indonesia.
BPJS Kesehatan secara bertahap mulai diujicobakan menjadi syarat membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi mulai 1 Juli 2024.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Wilayah yang menerapkan bikin SIM harus punya BPJS kesehatan tersebut antara lain Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.
Kepolisian dari Satlantas Polrestabes Palembang terus melakukan sosialisasi program peraturan tersebut kepada masyarakat. Agar pada saat uji coba mendatang dapat berjalan dengan lancar.
"Polrestabes Palembang masih terus melakukan sosialisasi. Kemudian untuk melakukan ujicoba kita mulai pada 1 Juli 2024. Apabila nanti dirasa sesuai, itu akan diimplementasikan secara nasional," kata Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Yenny Diarty seperti diberitakan NusantaraTV dalam program NTV Morning, Jumat (7/6/2024).