Pengacara: Kasus Harun Masiku Sudah Inkrah, Putusannya Hasto Tak Terlibat!

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Jun 2024, 12:26
Moh. Rizky
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Patra M Zen dan Ronny Talapessy. Pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Patra M Zen dan Ronny Talapessy.

Ntvnews.id, Jakarta - Pengacara Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto, menilai kasus suap pergantian antar waktu (PAW) DPR RI Harun Masiku yang turut menyeret kliennya, seharusnya tak perlu dibahas atau diproses kembali. Sebab sesungguhnya kasus tersebut telah inkrah atau final secara hukum.

"Kita sudah mengetahui bahwa proses persidangan dari para tersangka ini (Wahyu Setiawan dan Saiful Bahri) sudah diuji di persidangan. Dari tingkat pertama pengadilan negeri sampai kasasi," ujar pengacara Hasto, Ronny Talapessy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024). Hal itu dinyatakan Ronny di sela-sela mendampingi Hasto dalam pemeriksaan KPK terkait kasus Harun Masiku.

Ronny pun mengatakan, bahwa putusan pengadilan tak menyebutkan adanya nama Hasto. Sehingga menurutnya pemeriksaan Hasto tak tepat.

"Dan di dalam putusan pengadilan menyampaikan tidak ada kaitan dengan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto antara para tersangka dengan Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto Kristiyanto, ini perlu kita garis bawah," kata dia.

Sementara menurut Patra M Zen, pengacara Hasto lainnya, menyebut kasus suap dengan terdakwa Saiful Bahri sudah putus dan inkrah. Lalu, kasus terkait dengan terdakwa mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan juga sudah diputus Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi.

Keterlibatan Hasto yang dituliskan dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, menurutnya pun tak terbukti.

"(Pada) Juni 2021. Dalam persidangan tersebut sudah diperiksa saksi-saksi. Sudah diperiksa semua alat bukti. Dan dalam persidangan tersebut sudah menjadi fakta yuridis tidak ada keterlibatan Pak Hasto dalam kaitannya dengan suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh para terdakwa," tuturnya.

Halaman
x|close