Pengacara: Kasus Harun Masiku Sudah Inkrah, Putusannya Hasto Tak Terlibat!

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Jun 2024, 12:26
Moh. Rizky
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Patra M Zen dan Ronny Talapessy. Pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Patra M Zen dan Ronny Talapessy.

"Jadi saya ulang, di dua persidangan yang putusannya sudah inkrah van gewijsde mengikat secara hukum, tidak ada keterlibatan Pak Hasto dalam perbuatan-perbuatan yang didakwakan oleh penuntut umum," sambung Patra.

Diketahui, kasus ini bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat sebagai Komisioner KPU. Ia kala itu diduga menerima uang suap penetapan anggota DPR 2019-2024 lewat pergantian antarwaktu (PAW), salah satunya Harun Masiku.

Sementara kader PDIP Saiful Bahri, disebutkan merupakan orang yang diminta Hasto untuk membantu Harun Masiku menjadi anggota DPR RI hasil PAW. Saiful disebut berperan berkomunikasi dengan anggota DPR RI terpilih agar mau di-PAW, dan memberikan uang suap kepada Wahyu.

Halaman

TERKINI

Ngeri! Aksi Koboy Pengendara Mobilio Bikin Resah

Nasional Jumat, 20 Sep 2024 | 07:19 WIB

2 Dokter Baku Hantam Gegara Rebutan Perawat

Luar Negeri Jumat, 20 Sep 2024 | 05:55 WIB

Kambing Mirip Alien Lahir dan Gemparkan Warga

Luar Negeri Jumat, 20 Sep 2024 | 05:45 WIB

PKS Targetkan Ini dalam Pilkada Serentak 2024

Politik Jumat, 20 Sep 2024 | 05:09 WIB

Ini Jumlah Anggaran Makan Bergizi yang Disetujui oleh DPR

Nasional Jumat, 20 Sep 2024 | 04:55 WIB

Seorang Wanita Keguguran Diseruduk Anjing, Berujung Hal Ini

Luar Negeri Jumat, 20 Sep 2024 | 04:45 WIB

Barat Kini Pertimbangkan Dukung Ukaraina dalam Perang, Kenapa?

Luar Negeri Jumat, 20 Sep 2024 | 04:35 WIB
Load More
x|close