HP Hasto Disita KPK, Patra Zen: Sekjen PDIP Saja Dibeginikan, Apalagi Orang Biasa?

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Jun 2024, 16:47
Moh. Rizky
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Patra M Zen dan Ronny Talapessy. Pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Patra M Zen dan Ronny Talapessy.

Ntvnews.id, Jakarta - Pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Patra M Zen menyesalkan penyitaan ponsel kliennya oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena KPK, menurut dia sesungguhnya bisa meminta secara langsung ke Hasto.

Diketahui, ponsel Hasto yang saat itu dipegang oleh stafnya, disita KPK. Ini terjadi saat Hasto diperiksa penyidik KPK dalam kaitan kasus buronan Harun Masiku.

"Bentuk penyitaan tentu harus dilakukan sesuai dengan prosedur sebagaimana disampaikan Pak Hasto bentuk-bentuk pemanggilan ajudan lalu hadir dan langsung menggeledah dan patut dipertanyakan," ujar Patra usai pemeriksaan Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024).

"Kan penyidik bisa saja meminta langsung kepada yang bersangkutan," imbuhnya.

Menurut Patra, penyitaan harus dilakukan dengan prosedur yang sah sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia menyayangkan penyitaan tersebut. Mengingat, kata dia, Hasto kooperatif saat dipanggil KPK dengan memilih menghadiri pemeriksaan.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai pemeriksaan KPK. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai pemeriksaan KPK.

"Kami sampaikan yang namanya bentuk penyitaan itu, tentu harus melalui prosedur tentu harus melalui tata cara. Ini HP-nya Pak Hasto, biasa yang namanya penyitaan diminta kepada yang bersangkutan dong. Masa yang punya HP A tidak diminta dari yang langsung," jelas Patra.

"Padahal Pak Hasto datang secara kooperatif sebagai warga negara yang patuh, datang sebagai Sekjen PDIP yang menghargai proses hukum tapi dibeginikan. Apalagi orang biasa, apalagi orang yang tidak punya jabatan," sambungnya.

Halaman
x|close