Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) didatangi keluarga lima terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, Senin (10/6/2024). Mereka hadir ke kantor DPN Peradi di Peradi Tower, Jakarta Timur didampingi Anggota DPR RI yang juga mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi.
Selain itu, empat saksi yang pernah diperiksa kepolisian juga hadir dalam kesempatan itu. Kehadiran mereka guna meminta Peradi menjadi kuasa hukum lima terpidana dalam mengajukan peninjauan kembali (PK) kasusnya ke Mahkamah Agung (MA).
Kehadiran mereka diterima langsung oleh Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan. Otto menegaskan, seperti halnya kepada Sudirman beberapa waktu lalu, pihaknya bersedia menjadi kuasa hukum. Asal surat kuasa ditandatangani langsung oleh para terpidana. Sebelum itu, Otto akan mengirim tim guna mendalami perkara ini.
Otto pun menjelaskan, mengapa PK kasus Vina perlu dilakukan.
"Menurut keterangan daripada orangtua dari terpidana lima orang ini, sesungguhnya mereka ini tidak pernah melakukan perbuatan yang sudah dijatuhkan kepada mereka. Tetapi mereka terpaksa mengakui dalam berita acaranya, karena ada penekanan, penyiksaan terhadap mereka sehingga terpaksa mengaku," ujar Otto dalam konferensi pers.
Selain itu, dari empat saksi yang datang ke kantor DPN Peradi, dua di antaranya menyatakan akan mencabut keterangan mereka sebelumnya terkait peristiwa pembunuhan Vina. Saksi tersebut yaitu Pramudya dan Teguh.
Keduanya sebelumnya menyatakan bahwa di waktu yang sama saat malam kejadian pada Sabtu, 27 Agustus 2016, keduanya tidak berkumpul dan tidur bersama-sama dengan para terpidana di rumah anak ketua RT setempat, hingga pagi hari. Dua saksi akan mencabut keterangan tersebut, dan menyatakan bahwa Pramudya dan Teguh memang tidur hingga pagi bersama para terpidana di saat kejadian pembunuhan Vina.