Minta THR ke Hotel, Anggota Polsek Menteng Dipatsus

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Mar 2025, 16:33
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Surat permintaan THR dari polisi yang viral. Surat permintaan THR dari polisi yang viral.

Ntvnews.id, Jakarta - Polisi yang meminta tunjangan hari raya (THR) ke hotel di Menteng, Jakarta Pusat akhirnya dihukum. Polisi bernama Aipda Anwar tersebut, terkena penempatan khusus (patsus) selama 20 hari.

Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Metro Menteng itu, dipatsus guna proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Propam Polres Metro Jakarta Pusat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.

"Terhadap Aipda Anwar, telah dilakukan patsus 20 hari dalam rangka pemeriksaan pelanggaran kode etik, selanjutnya dinonaktifkan dengan menunjuk personel pengganti sebagai Bhabin Kamtibmas Kelurahan Pegangsaan," ujar Kapolsek Metro Menteng Kompol Rezha Rahandhi, Senin, 24 Maret 2025.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Anwar membuat surat permintaan THR itu atas inisiatif sendiri. Walau begitu, belum dijelaskan soal motif Anwar membuat surat tersebut.

"Hasil pemeriksaan bahwa surat tersebut dibuat oleh Aipda Anwar selaku Bhabin Kamtibmas Pegangsaan atas inisiatif sendiri dan sengaja tidak melaporkan kepada pimpinannya, termasuk tidak meregistrasi penomoran surat secara prosedural," tutur Rezha.

Rezha mengatakan, saat ini Propam Polres Metro Jakarta Pusat masih terus meminta keterangan dari semua pihak terkait surat permintaan THR tersebut.

"Termasuk pembuat surat yaitu Bhabinkamtibmas Pegangsaan sampai dengan Kanit Binmas Polsek Menteng hingga pihak penerima surat," jelas dia.

Sebelumnya, sebuah surat dengan kop Polsek Metro Menteng yang berisi soal permintaan THR ke sebuah hotel di wilayah Menteng, Jakarta Pusat beredar di media sosial.

Dalam foto surat yang beredar, tertulis permintaan uang THR bagi anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan Polsek Menteng.

Pada surat itu juga tertulis nama empat anggota Bhabinkamtibmas tersebut. Yakni, AKP Irawan Junaedi, Aiptu Hardi Bakri, Aipda Anwar, dan staf Rahman.

Rezha menyatakan surat tersebut bukan dikeluarkan oleh pihaknya. Saat ini empat orang yang namanya tertera dalam surat tersebut tengah diperiksa oleh Propam Polres Metro Jakarta Pusat.

x|close