Tangis Anak Bos Rental saat Hadiri Sidang Pembacaan Vonis 3 TNI

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Mar 2025, 12:08
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Anak dari bos rental mobil Ilyas Abdurrahman, Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra menangis saat menghadiri sidang pembacaan vonis kasus itu di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Selasa, 25 Maret 2025. Anak dari bos rental mobil Ilyas Abdurrahman, Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra menangis saat menghadiri sidang pembacaan vonis kasus itu di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Selasa, 25 Maret 2025. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra, anak dari bos penyewaan mobil Ilyas Abdurrahman, tak kuasa menahan air mata saat menghadiri sidang pembacaan vonis di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Selasa, 25 Maret 2025.

Keduanya terlihat emosional ketika mendengar kembali kronologi serta peran tiga terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL) dalam kasus penembakan yang menewaskan ayah mereka di rest area KM45 Tol Tangerang-Merak.

Dengan mengenakan kemeja hijau, Agam dan Rizky duduk berdampingan di ruang sidang. Beberapa petugas dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga hadir untuk mendampingi mereka selama persidangan berlangsung.

Sidang yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, dimulai pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan putusan terhadap para terdakwa dalam kasus penembakan tersebut.

Sidang diawali dengan pembacaan data dan kesimpulan dari keterangan saksi, oditur militer, penasihat hukum, serta terdakwa. Majelis hakim juga membacakan dakwaan serta tuntutan yang telah disampaikan dalam sidang sebelumnya.

Sebelumnya, dua terdakwa anggota TNI AL, Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, dijatuhi tuntutan pidana seumur hidup serta hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI AL. Sementara itu, terdakwa ketiga, Sersan Satu Rafsin Hermawan, dituntut dengan hukuman empat tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer.

Selain hukuman penjara, ketiga terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban. KLK Bambang Apri Atmojo harus membayar ganti rugi sebesar Rp209,6 juta kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman dan Rp146,4 juta kepada Ramli, korban luka dalam kejadian tersebut.

Sersan Satu Akbar Adli dikenakan tuntutan membayar restitusi sebesar Rp147 juta kepada keluarga Ilyas Abdurrahman serta Rp73 juta kepada keluarga Ramli. Sementara itu, Sersan Satu Rafsin Hermawan diwajibkan membayar Rp147 juta kepada keluarga Ilyas Abdurrahman dan Rp73 juta kepada keluarga Ramli, dengan ancaman subsider tiga bulan penjara jika tidak dapat memenuhi pembayaran tersebut.

(Sumber: Antara)

x|close