Ntvnews.id
"Kami manusia biasa yang masih sakit hati dengan perlakuan terdakwa. Sampai saat ini jujur kami belum bisa memaafkan," kata Agam Muhammad Nasrudin di Jakarta, Selasa, 25 Maret 2025 usai menghadiri sidang pembacaan vonis pelaku penembakan.
Agam mengungkapkan bahwa kepergian ayahnya masih meninggalkan luka mendalam bagi keluarga.
"Meninggalnya ayah sangat menyakitkan buat keluarga kami," ucap Agam.
Baca juga: Hakim Ungkap Alasan Beri Pidana Tambahan Bagi Penembak Bos Rental Mobil
Sementara itu, Ramli, satu-satunya korban selamat, turut hadir dalam sidang pembacaan vonis. Ia menyatakan bahwa dirinya hanyalah manusia biasa yang tidak luput dari kesalahan.
Ramli juga meyakini bahwa Pengadilan Militer II-08 Jakarta akan menangani kasus ini dengan adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Iya, saya itu kan manusia biasa juga, tidak ada luput dari kesalahan. Kita juga tidak ada berpikir yang panjang-panjang lah. Semua ada hukumannya, ada imbasnya semua," ucap Ramli.
Dalam kesempatan tersebut, Ramli mengungkapkan bahwa kondisinya belum sepenuhnya pulih setelah mengalami luka tembak. Ia menjelaskan bahwa tim medis telah melakukan operasi di delapan titik untuk membantu proses pemulihannya.
"Baru 80 persen saya, masih 80 persen dalam keadaan masih kontrol ke dokter. (Masih) Nyeri. Saya dioperasi hampir 8 titik," ungkap Ramli.
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada dua terdakwa, yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, yang merupakan anggota TNI Angkatan Laut (AL).
Baca juga: Permohonan Restitusi Penembak Bos Rental Ditolak Pengadilan Militer
Keduanya terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap pemilik usaha rental mobil di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis, 2 Januari 2025.
Bambang dan Akbar dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama, serta terlibat dalam tindakan penadahan yang berujung pada aksi penembakan hingga merenggut nyawa korban.
Sementara itu, terdakwa ketiga, Sersan Satu Rafsin Hermawan, dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Selain itu, ia juga dikenakan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI Angkatan Laut.
(Sumber: Antara)