A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

10 Tersangka Korupsi Timah Segera Disidangkan - Halaman 2 - Ntvnews.id

10 Tersangka Korupsi Timah Segera Disidangkan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Jun 2024, 06:45
Moh. Rizky
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Pelimpahan 10 tersangka dan barang bukti dari Kejagung ke Kejari Jaksel. (Antara) Pelimpahan 10 tersangka dan barang bukti dari Kejagung ke Kejari Jaksel. (Antara)

Harli mengatakan, saat ini Kejari Jaksel bakal segera menyusun surat dakwaan agar sepuluh tersangka ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.

"Tim penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka, yaitu dokumen, sejumlah uang tunai, logam mulia, tiga mobil, dan 90 sertifikat tanah," tuturnya.

Adapun dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan total 22 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.

Kejagung pun menyebut berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) nilai kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp300,003 triliun.

Rinciannya, kelebihan bayar harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp2,85 triliun, pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra dengan sebesar Rp26,649 triliun, serta nilai kerusakan ekologis sebesar Rp271,6 triliun.

Halaman
x|close