Ntvnews.id, Makassar - Seorang mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, berinisial HA (25), ditangkap pihak kepolisian karena diduga menyebarkan video syur mantan kekasihnya, MA (26), ke media sosial.
Tindakan tersebut diduga dipicu rasa sakit hati setelah permintaannya untuk diberi uang sebesar Rp400 ribu tidak dipenuhi korban.
Penangkapan dilakukan Tim Resmob Satreskrim Polres Gowa di kediaman HA yang berada di Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.
Korban, MA (26), melaporkan kasus ini setelah mengetahui video pribadinya telah disebarluaskan tanpa izin.
Menurut keterangan dari pihak kepolisian, HA dan korban sebelumnya pernah menjalin hubungan asmara dan sempat melakukan komunikasi melalui video call seksual.
Baca Juga: Kenalan di Facebook, Mahasiswa Bekasi Cabuli Siswi SMP
Diam-diam, HA merekam aktivitas tersebut menggunakan aplikasi perekam layar tanpa sepengetahuan korban.
Setelah hubungan keduanya berakhir, pelaku kemudian mulai mengancam korban dan meminta uang. Saat permintaannya ditolak, HA menyebarkan video tersebut sebagai bentuk sakit hati.
"Motif pelaku diduga karena sakit hati setelah tidak lagi diberi uang oleh korban. Pelaku sempat meminta Rp400 ribu dan mengancam akan menyebarkan video jika tidak diberikan. Namun korban menganggap itu hanya sebuah ancaman sehingga korban tetap tidak memberikan uang Rp400 ribu kepada pelaku," ujar Kanit Resmob Satreskrim Polres Gowa, Ipda Muhammad Alfian.
Kini, pelaku telah diamankan di Rutan Polres Gowa dan dijerat dengan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 369 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.