Ntvnews.id, Tangerang - Situasi sore tadi soal kasus lahan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang diduga diduduki oleh oknum Ormas GRIB Jaya di Pondok Betung, Tangerang Selatan, Banten, tampak ramai didatangi petugas, Sabtu, 24 Mei 2025.
Dalam video yang dibagikan akun Instagram @kabarbintaro, kemacetan sempat terjadi dengan adanya pihak kepolisan dan petugas lain berada di sekitar lokasi.
"Situasi terkini di Pondok Betung mengenai BMKG laporkan oknum ormas GRIB terkait lahan," demikian bunyi keterangan unggahan.
Sebelumnya, BMKG resmi melaporkan GRIB Jaya ke Polda Metro Jaya. Laporan ini dilayangkan menyusul pendudukan lahan milik negara oleh ormas tersebut di wilayah Kelurahan Pondok Betung, Tangerang Selatan, Banten.
Lihat postingan ini di Instagram
“Kami sudah melaporkan ke Polda Metro Jaya,” ujar Kepala BMKG Dwikorita Karnawati saat dikonfirmasi pada Jumat, 23 Mei 2025.
Baca Juga: BMKG Laporkan GRIB ke Polisi Gegara Serobot Lahan di Tangsel, Tuntut Ganti Rugi Rp5 Miliar
Tanah yang dikuasai GRIB tercatat seluas 127.780 meter persegi dan merupakan aset sah milik negara berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003. Sengketa ini telah menghambat pembangunan gedung arsip BMKG yang seharusnya dimulai sejak November 2023.
Dalam laporan bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025, BMKG meminta dukungan pengamanan dari kepolisian atas penguasaan lahan secara ilegal.
“BMKG memohon bantuan pihak berwenang untuk melakukan penertiban terhadap Ormas GRIB Jaya yang tanpa hak menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG,” jelas Plt. Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana di Jakarta, dilansir Antara.
Kepala BMKG Dwikorita Karnawati (NTVnews.id/Deddy Setiawan)
BMKG mengungkapkan bahwa sejak awal proyek berjalan, sejumlah individu yang mengklaim sebagai ahli waris tanah bersama massa ormas memaksa penghentian konstruksi, menarik keluar alat berat, dan menutup papan proyek dengan klaim "Tanah Milik Ahli Waris".
Bahkan, massa disebut mendirikan pos penjagaan dan menempatkan anggota secara permanen di lokasi. Sebagian lahan juga diduga disewakan ke pihak ketiga dan sudah berdiri bangunan di atasnya.
Padahal, status kepemilikan lahan tersebut telah berkekuatan hukum tetap. BMKG merujuk pada putusan Mahkamah Agung RI No. 396 PK/Pdt/2000 tanggal 8 Januari 2007 serta sejumlah keputusan pengadilan lainnya yang memperkuat legalitas aset tersebut.