Ntvnews.id, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pekan lalu menggelar sidang dakwaan untuk dua terdakwa utama dalam kasus korupsi dana pensiun PT Taspen (Persero). Mereka adalah Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto.
Antonius Kosasih pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Taspen, sementara Ekiawan Heri Primaryanto adalah mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM).
Keduanya dihadapkan di meja hijau untuk mempertanggungjawabkan tindakan yang menyebabkan kerugian dana pensiun aparatur sipil negara (ASN) hingga mencapai angka fantastis, sekitar Rp1 triliun.
"Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1 triliun atau setidak-tidaknya sebesar itu," ungkap Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi di depan majelis hakim, pekan lalu, Selasa (27/5).
Sebelum kasus ini mencuat ke ranah hukum, nama Antonius Kosasih sempat menjadi perbincangan hangat di media sosial pada akhir 2021. Hal itu terjadi ketika istrinya, Rina Lauwy, melabrak Kosasih di tempat umum saat bersama seorang wanita lain.
Baca Juga: Fantastis! Segini Harta Antonius Mantan Dirut Taspen yang Bikin Negara Rugi Rp1 Triliun
Dua terdakwa kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen (Persero) pada tahun 2019, mantan Dirut Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto, dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/5/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
“PT Taspen nggak tahu malu, lu! Brengsek, peliharaan orang juga! Malu-maluin lu!” teriak Rina dalam sebuah video yang viral dan telah ditonton jutaan kali.
Pada Februari 2022, Rina Lauwy melaporkan suaminya ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan kekerasan psikis. Dalam pemeriksaan, Rina mengungkapkan bahwa dirinya baru menyadari sebagian dana korupsi tersebut dialirkan ke seorang perempuan lain.
Wanita yang dimaksud diduga Theresia Meila Yunita, seorang pramugari yang diduga wanita idaman lain alias selingkuhan Direktur Utama PT Taspen. Didampingi pengacara Kamaruddin Simanjuntak, Rina secara terbuka mengungkap fakta perselingkuhan sang suami.
Ihwal status Theresia, kuasa hukum Antonius Kosasih, Yusril Ihza Mahendra, membantah tudingan tersebut dan menegaskan bahwa PT Taspen selalu dikelola secara profesional.
Kecurigaan Rina terbukti setelah terungkap bahwa hasil korupsi Kosasih digunakan untuk membeli tiga bidang tanah di Tangerang Selatan atas nama Theresia Meila Yunita dengan nilai mencapai Rp4 miliar. Kendati begitu, hingga kini belum ada keterangan terkait apakah betul Theresia itu adalah selingkuhan Kosasih yang juga seorang pramugari.
Dari kejahatan korupsi tersebut, Kosasih diperkirakan memperoleh keuntungan pribadi sekitar Rp34 miliar yang mencakup berbagai mata uang asing seperti USD, SGD, Euro, Yen Jepang, Dolar Hong Kong, Baht Thailand, Won Korea, dan Poundsterling.
Baca Juga: Inilah Apartemen Mewah yang Diduga Dibeli Eks Dirut Taspen Antonius dari Dana Korupsi
Eks Dirut Taspen dan Theresia Meila Yunita (Instagram)
Selain itu, Kosasih juga diketahui mengoleksi sejumlah properti dan kendaraan mewah, antara lain:
- 4 unit apartemen The Smith senilai Rp10,7 miliar
- 2 unit apartemen Springwood senilai Rp5 miliar
- 4 unit Sky House Alam Sutera senilai Rp5 miliar
- 1 unit Bellezza Permata senilai Rp2 miliar
- 3 bidang tanah di Tangerang Selatan atas nama Theresia Meila Yunita senilai Rp4 miliar
- Honda HR-V atas nama RR Dina Wulandari senilai Rp515 juta
- Honda CR-V atas nama Ashley Kristen Kosasih senilai Rp651 juta
- Honda CR-V atas nama Callista Madona Kosasih senilai Rp503 juta
Sementara itu, sejumlah uang juga disimpan di berbagai lokasi, seperti rumah dinas di Menteng, apartemen di Setiabudi Sky Garden, dan safe deposit box di Bank CIMB Niaga.
Uang sebesar Rp1 triliun itu seharusnya menjadi dana jaminan bagi lebih dari enam juta ASN Indonesia pada masa pensiun mereka. Namun, keserakahan beberapa oknum menyebabkan dana tersebut malah tersedot ke dalam skema investasi ilegal yang merugikan negara dan rakyat.