Jaksa sebelumnya menuntut Qosasi dihukum dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Jaksa menilai Qosasi telah terbukti melakukan pemerasan sebesar Rp40 miliar dalam kasus dugaan korupsi korupsi penyediaan BTS 4G dan infrastruktur
Uang Rp40 miliar yang diterima Achsanul Qosasi berasal dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama dengan sumber uang dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Pemberian uang atas perintah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif. Ketiga nama itu juga diproses hukum oleh Kejaksaan Agung.