3 Eks Staf Khusus Nadiem Makarim Kembali Dipanggil Kejagung

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Jun 2025, 20:05
thumbnail-author
Devona Rahmadhanty
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Arsip – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, memberikan keterangan kepada media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (28/5/2025). Arsip – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, memberikan keterangan kepada media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (28/5/2025). ( ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung kembali memanggil tiga eks staf khusus Nadiem Makarim untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019 hingga 2022.

“Rencana mulai besok (Selasa, 10 Juni)," ucap Harli Siregar, Kapuspenkum Kejaksaan Agung kepada wartawan pada Senin, 9 Juni 2025 di Jakarta. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) mengungkapkan bahwa tim penyidik dari Jampidsus ( Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus) telah melayangkan surat panggilan kepada tiga mantan staf khusus tersebut. Namun, ia belum dapat memastikan jadwal pasti pemeriksaan, termasuk tanggal dan waktunya.

“Penyidik hanya bilang (pemeriksaan) mulai besok,” katanya. 

Penyidik Jampidsus telah mencekal tiga eks staf khusus Nadiem Makarim berinisial FH, JT, dan IA. Menurut Kapuspenkum Harli, langkah ini diambil karena ketiganya mangkir dari dua kali panggilan pemeriksaan. Pencekalan dilakukan agar mereka bisa dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Sebelumnya, pada 21 dan 23 Mei 2025, penyidik juga telah menggeledah apartemen milik FH, JT, dan IA. Dari penggeledahan tersebut, tim berhasil menyita sejumlah barang bukti elektronik serta dokumen penting yang berkaitan dengan kasus ini.

Baca juga: 3 Eks Stafsus Nadiem Makarim Dicekal Kejagung, Dilarang Ke Luar Negeri

Kejaksaan Agung tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam proyek digitalisasi pendidikan, khususnya pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada periode 2019 hingga 2022.

Kapuspenkum Harli menjelaskan, penyidik kini fokus mengusut dugaan adanya pemufakatan jahat oleh sejumlah pihak. Mereka diduga mengarahkan tim teknis untuk menyusun kajian teknis yang mengakomodasi pengadaan alat bantu pendidikan berbasis teknologi pada tahun 2020.

"Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system (sistem operasi) Chrome," ujarnya. 

Padahal, menurut Harli, penggunaan Chromebook sebenarnya bukan merupakan kebutuhan mendesak. Pasalnya, pada 2019 Pustekom Kemendikbudristek telah melakukan uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook, dan hasilnya dinilai tidak efektif.

Berdasarkan temuan itu, tim teknis awalnya merekomendasikan agar pengadaan perangkat menggunakan spesifikasi dengan sistem operasi Windows. Namun, rekomendasi tersebut justru diabaikan, dan digantikan dengan kajian baru yang menyarankan penggunaan sistem operasi Chrome.

Dari sisi anggaran, Kapuspenkum mengungkapkan bahwa proyek pengadaan tersebut menelan biaya sebesar Rp9,982 triliun. Anggaran jumbo ini bersumber dari Dana Satuan Pendidikan (DSP) sebesar Rp3,582 triliun dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sekitar Rp6,399 triliun.

Baca juga: Kejagung Tegaskan Nadiem Makarim Tidak Masuk DPO Terkait Kasus Chromebook

(Sumber: Antara) 

 

x|close