Polisi Ungkap Dokter Priguna Racik Obat Bius Sendiri untuk Lancarkan Aksinya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Jun 2025, 21:00
thumbnail-author
Devona Rahmadhanty
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kambes Pol Surawan atau Direktur Direktorat Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat ketika dimintai keterangan di Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa, 10 Juni. Kambes Pol Surawan atau Direktur Direktorat Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat ketika dimintai keterangan di Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa, 10 Juni. (ANTARA/Rubby Jovan.)

Ntvnews.id, Jakarta - Menurut Kepolisian Daerah Jawa Barat, Dokter Priguna Anugerah Pratama, tersangka kasus pemerkosaan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, meracik sendiri obat bius untuk memperdaya para korban. 

Menurut Kombes Pol Surawan, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Priguna mengonsumsi dan meracik obat tersebut dengan dosis yang di luar standar operasional prosedur (SOP). Ia melakukan aksinya tanpa pengawasan dari RS tempat ia bekerja.  

“Itu dari dalam (RSHS). Karena dia memperolehnya membuat resep sendiri untuk mengambil obatnya, jadi dia menyalahi SOP juga di situ. Untuk dosis juga dia ukur sendiri,” ujar Surawan, Selasa, 10 Juni 2025 di Bandung. 

Surawan mengatakan bahwa, berdasarkan temuan tersebut, pihak rumah sakit harus melakukan evaluasi ketat terhadap sistem pengawasan dan penggunaan obat bius. 

“Iya (harus dievaluasi),” katanya. 

Hasil pemeriksaan psikologis juga terbukti menunjukkan bahwa tersangka memiliki kelainan seksual berupa fantasi seksual terhadap orang yang tidak berdaya.

“Iya, kurang-lebih begitu, ada fantasi terhadap orang-orang yang tidak berdaya," katanya. 

Surawan menegaskan bahwa gangguan psikologisnya tidak menghilangkan unsur pidana dalam kasus ini.

Bahkan, menurut UU No. 12 Tahun 2022 mengenaoTindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), tindakan tersangka dapat dikenakan pasal pemberatan.

“Ada pemberatan pemerkosaan dilakukan terhadap orang yang tidak berdaya itu di Undang-Undang TPKS,” ujarnya. 

Baca juga: Kabar Terbaru Dokter Priguna yang Perkosa Pasien di RSHS, Polisi Sebut Punya Kelainan Fetish

(Sumber: Antara)

x|close