Tak terima, keluarga korban AP pun membuat laporan ke Polsek Kalideres. Pihak kepolisian selanjutnya menyelidiki kasus tersebut.
DMS ditangkap pada Sabtu (15/6/2024) usai diduga melarikan diri ke Susukan, Jawa Tengah. Ketika diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya tersebut dan kesal dengan para pelaku tawuran.
"Setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa ia yang memukul korban menggunakan balok kayu seperti yang terlihat di CCTV. Hasil interogasi menunjukkan bahwa pelaku kesal dengan aksi tawuran yang kerap terjadi," ujarnya.
Kini, DMS sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, DMS dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.