A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Kemendagri Larang Ormas Gunakan Seragam Mirip Aparat, PP: Mana Ada Tentara Oranye - Ntvnews.id

Kemendagri Larang Ormas Gunakan Seragam Mirip Aparat, PP: Mana Ada Tentara Oranye

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Jun 2025, 10:05
thumbnail-author
Dedi
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) (Instagram @liputancikarang)

Ntvnews.id, Jakarta - Kemendagri resmi melarang ormas mengenakan seragam yang menyerupai aparat penegak hukum seperti TNI, Polri, hingga Kejaksaan. Kebijakan ini memicu reaksi dari sejumlah pihak, termasuk ormas Pemuda Pancasila (PP) yang merasa seragam mereka tak layak disamakan.

Sekretaris Jenderal Pemuda Pancasila, Arif Rahman, menyuarakan keberatannya atas pelarangan tersebut. Ia menegaskan bahwa seragam loreng oranye khas PP memiliki identitas dan sejarah tersendiri yang jauh dari kesan menyerupai institusi militer.

"Ya jadi gini, kita kan juga memakai seragam loreng itu kan ada sejarahnya, ada historisnya. Kalau dibilang mirip, mana ada tentara oranye warnanya. Itu sangat mencolok perbedaannya," ujar Arif kepada awak media, dilansir pada Jumat, 20 Juni 2025. 

Ia menjelaskan bahwa seragam tersebut bukan hanya sekadar simbol, melainkan warisan dari masa awal berdirinya PP yang digagas oleh sejumlah tokoh militer untuk menghadang ancaman komunisme di tahun 1958.

Kemendagri sebelumnya menegaskan bahwa larangan penggunaan pakaian mirip aparat negara telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur keberadaan ormas. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Bahtiar, menjelaskan bahwa kebebasan berserikat harus tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.

“Tetapi berserikat dan berkumpul dalam konteks bernegara, masyarakat (termasuk ormas) dibatasi oleh hak-hak lain, dalam bentuk norma, nilai, dan hukum yang sesuai dengan Pasal 28 J UUD 1945 dan sudah diatur hukumnya dalam UU Ormas,” ujar Bahtiar.

“Larangannya tidak boleh menggunakan pakaian-pakaian yang sama dengan pakaian TNI/Polri atau lembaga pemerintahan lainnya, harus ditertibkan, jangan pakai pakaian seperti jaksa, polisi, itu harus ditertibkan,” tambahnya. 

Menanggapi hal itu, Arif meminta agar Kemendagri lebih dulu berdialog dengan ormas sebelum membuat larangan semacam itu secara umum. Menurutnya, ajakan duduk bersama akan menghasilkan pemahaman yang lebih adil.

Ia juga menilai bahwa permasalahan utama justru terletak pada ormas-ormas lain yang benar-benar menggunakan pakaian menyerupai seragam aparat secara langsung, bukan seperti PP yang telah konsisten dengan ciri khas loreng oranye mereka sejak awal.

x|close