"Yang bersangkutan menerangkan, pada saat pengamanan oleh petugas, ada sempat tercuat atau tercetus kalimat dari korban yang isinya mengajak kepada saksi untuk melompat," kata Rully. "Namun, ajakan tersebut ditolak dan saksi lebih memilih untuk menyerahkan diri," imbuhnya.
Petugas lalu mengamankan 18 orang ke Polsek Kuranji. Tapi, tidak ada nama Afif Maulana yang ikut diamankan.
"Dari ke-18 orang tersebut, yang terbukti menggunakan atau membawa senjata tajam ada satu orang, yang saat ini sedang kita proses. Sedangkan senjata-senjata lain itu ditemukan berserak di lokasi, sehingga kita tidak bisa mengetahui siapa pemiliknya," jelas Rully.
Sementara, Direktur LBH Padang Indira Suryani, menduga korban tewas akibat dianiaya polisi.
"Kami menduga tewasnya Afif karena disiksa anggota polisi. Hal ini berdasarkan investigasi yang kami lakukan," ujarnya, Kamis (20/6/2024).
Ia pun membeberkan cara investigasi dilakukan. Yaitu dengan bertanya kepada saksi kunci yang merupakan teman korban. Teman korban ini terakhir kali melihat Afif di Jembatan Kuranji pada 9 Juni 2024.
"Teman korban berinisial A itu bercerita, jika pada malam kejadian korban berboncengan dengannya di Jembatan Aliran Batang Kuranji," ujar Indira.