Ntvnews.id, Jakarta - Misteri di balik kematian Brigadir Nurhadi mulai menemukan titik terang. Anggota Bidpropam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) itu dinyatakan meninggal secara tidak wajar setelah menghadiri sebuah pesta pribadi di kawasan wisata Gili Trawangan, Lombok Utara, pada 16 April 2025.
Pihak berwenang kini tengah mendalami penyebab pasti kematiannya, yang diduga mengandung unsur kejanggalan. Berikut beberapa fakta mengerikan pembunuhan Brigadir Nurhadi, dilansir berbagai sumber:
1. Tewas Di Vila
Brigadir Nurhadi tewas di sebuah Vila privat Kawasan Tekek, Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) saat melakukan pesta bersama rekanya pada 16 April 2025.
Pada pukul 21.00 WITA, Brigadir Nurhadi ditemukan tidak sadarkan diri di kolam renang. Lalu pihak Vila menghubungi Klinik Warna Medial. Namun setelah melakukan pertolongan medis, Brigadir Nurhadi dinyatakan meninggal.
2. Ada Luka
Foreknik dari Universitas Mataram yang dipimpin dr. Arfi Syamsun menemukan sejumlah luka dari tubuh korban dan kuat bahwa korban meninggal diduga bukan karena tenggelam.
dr. Arfi Syamsun mengungkapkan dalam pemeriksaannya menemukan adanya patah tulang lidah, dalam sebagian besar dalam kasus tersebut adanya berupa cekikan atau tekanan kuat di bagian leher.
3. Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya menemui titik terang dan kini Ditreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi yaitu Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Ipda Harus Chandra dan seorang wanita berinisial M.
4 Motif
Kombes Pol Syarif Hidayat mengungkapkan bahwa sebelum ditemukan tewas, Brigadir Nurhadi mencoba merayu satu dari dua perempuan yang dibawa oleh tersangka. Hal tersebut juga dibenarkan oleh saksi yang berada di TKP.
5. Diberhentikan Tidak Hormat
Dua pelaku yang juga merupakan atasan korban mendapatkan sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebelum resmi menjadi tersangka. Hal ini dibenarkan oleh Kompol Syarif Hidayat.
Selain itu juga, para tersangka bakal dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP atau pasal 359 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian.