Ntvnews.id, Jakarta - Enam orang pria resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan notaris perempuan berinisial SA (59), yang ditemukan tewas di Jalan Bantaran Kali Citarum, Kampung Kedung Gede, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis lalu, 3 Juli 2025.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, menyampaikan di Jakarta pada Selasa bahwa para tersangka masing-masing berinisial A alias W (30), AWK alias J (27), H alias R (24), HS (28), WS (49), dan TA alias KA (46). Saat ini, penyidik masih terus mendalami motif dan peran masing-masing pelaku dalam kasus pembunuhan yang menggemparkan itu.
Baca Juga: Detik-Detik Penangkapan Pembunuh SA Notaris Asal Bogor, Dibekuk Kurang dari 24 Jam
"Semua sudah ditangkap. Motifnya, ingin menguasai kendaraan roda empat dan harta milik korban," kaya Kombes Pol Wira Satya Triputra, Selasa 8 Juli 2025, dilansir Antara.
Wira menjelaskan para tersangka berhasil ditangkap pada 4 Juli 2025 sekitar pukul 20.00 WIB. Petugas berhasil menangkap tiga orang tersangka atas nama A alias W, tersangka AWK alias J, dan tersangka H di Kurnia Kost, Jalan Sroyo, Sroyo, Kec. Jaten, Kab. Karanganyar, Jawa Tengah.
"Sementara pada sekitar pukul 22.00 WIB petugas kembali berhasil menangkap dua orang tersangka atas nama HS, dan tersangka WS alias I di Mall Ressinda Karawang Barat, Jawa Barat dan Sabtu (5/7) sekitar pukul 22.00 WIB tersangka TA alias KA menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya," kata Wira.
Para tersangka dikenakan sejumlah pasal yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
"Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun," kata Wira.