Cucu 12 Tahun Digugat Kekek dan Neneknya Gegara Sengketa Tanah di Indramayu

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Jul 2025, 12:17
thumbnail-author
Zaki Islami
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Cucu Digugat Kekek dan Neneknya di Indrmayu Gegara Sengketa Tanah Cucu Digugat Kekek dan Neneknya di Indrmayu Gegara Sengketa Tanah (IG: indramayuupdate)

Ntvnews.id, Jakarta - Pasangan lansia mengajukan gugatan terhadap cucunya yang berusia 12 tahun yaitu Zaki Fasa Idan terkait kasus sengketa tanah di Indramayu.

Kasus ini pun pastinya menjadi sorotan publik. Pasalnya yang digugat oleh Kakek Kada dan Nenek Narti adalah cucunya sendiri yang masih di bawah umur.

Baca Juga: Brigadir Nurhadi Tewas Diduga Dianiaya Atasan, Ini Kronologi Lengkapnya

Kasus ini pun dibenarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Indonesia terkait adanya perkara sengketa tanah yang melibatkan seorang anak d ibawah umur sebagai salah satu tergugat dalam gugatan yang diajukan kakek kandungnya sendiri.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Indramayu Update (@indramayuupdate)

“Benar, di PN Indramayu saat ini sedang berlangsung perkara dengan tergugat ketiga atas nama ZI. Perkara tersebut teregistrasi dengan nomor 34/Pdt.G/2025/PN Idm,” kata Juru Bicara PN Indramayu Adrian Anju Purba, Jumat lalu, 4 Juli 2025.

Adrian Anju Purba mengatakan lebih lanjut bahwa kasus sengketa tanah merupakan gugatan perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait sebidang tanah selama ditempati oleh Zaki Fasa Idan.

Adrian menyebutkan sidang perdana perkara itu telah digelar pada 2 Juli 2025. Namun, sidang ditunda karena salah satu tergugat, yakni Zaki Fasa Idan, tidak hadir dalam persidangan dan belum memiliki kuasa hukum.

“Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada 16 Juli 2025 untuk menunggu kelengkapan kehadiran para pihak,” ujarnya.

Hingga saat ini, kata dia, agenda mediasi juga belum dapat dilakukan karena masih menunggu kehadiran seluruh tergugat. 

x|close