Ntvnews.id, Jakarta - Draf Revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) telah diunggah di situs resmi DPR RI. Karenanya draf itu kini bisa diakses secara umum.
Kepala Bagian Sekretariat Komisi III DPR RI Ica menjelaskan cara mengakses draf RKUHAP. Pertama, masuk ke halaman website DPR.go.id. Lalu, klik menu kegiatan DPR dan masuk ke menu fungsi legislasi.
Berikutnya, masuk ke menu prolegnas dan klik menu pencarian dan ketik 'hukum acara pidana'.
Kemudian, sokumen akan tertulis RUU tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, dan apabila ingin melihat dokumen dari perkembangan pembahasan, klik poin penetapan usul atau pembahasan.
Ica menjelaskan, dalam situs DPR juga terlihat jumlah pengakses atau download dokumen tersebut.
Sementara, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memastikan semua dokumen terkait RKUHAP bisa diakses di situs DPR. Dia menegaskan dokumen itu tak hilang.
"Jadi teman-teman ini semua dokumen, terkait RUU KUHAP mulai dari RUU, DIM, lalu hasil pembahasan awal panja, lalu hasil perapihan oleh Tim Teknis, Timus Timsin, termasuk juga semua dokumen terkait RUU itu bisa diambil," ujar Habiburokhman Kamis, 17 Juli 2025.
Ia memastikan semua dokumen terkait RKUHAP telah diunggah semua. Cara mengunduhnya pun sederhana. Di samping dengan mencarinya di kolom pencarian situs DPR RI, ada juga fitur smart assistant.
Habiburokhman membantah bahwa draf RKUHAP itu hilang. Yang terjadi adalah situs DPR RI memang sempat down dan tidak bisa dibuka.
"Karena diberitakan draf RUU KUHAP hilang, tidak bisa diunduh. Nggak pernah hilang draf itu. Yang pernah kejadian kemarin hanyalah, website-nya tidak bisa dibuka. Tapi hanya beberapa puluh menit saja, sudah, tidak sampai satu jam ya, selesai komplain langsung bisa dibuka," tandas politikus Gerindra.