Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kembali menegaskan komitmennya dalam mencegah, menindak, serta memberikan perlindungan kepada para korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Brigadir Jenderal Polisi Nurul Azizah, selaku Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO, menyampaikan dalam keterangan tertulis di Jakarta pada Kamis bahwa kejahatan perdagangan orang merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia, yang secara langsung merampas martabat, hak, serta masa depan para korban.
"Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi pelanggaran nilai-nilai kemanusiaan," ujar Azizah, Kamis, 31 Juli 2025.
Baca Juga: Bareskrim Polri Sambangi Polda NTB, Dalami Kasus Kematian Brigadir Nurhadi
Ia menjelaskan bahwa TPPO adalah kejahatan lintas negara yang terorganisasi dan kompleks, sehingga penanganannya membutuhkan pendekatan yang menyeluruh dan terpadu.
Oleh karena itu, menurutnya, upaya penegakan hukum tidak dapat dilakukan secara sepihak atau sektoral. Diperlukan kolaborasi lintas sektor, koordinasi yang kuat antar-lembaga, dan partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat.
"Polri terus memperkuat koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, memperluas edukasi publik, serta meningkatkan kapasitas penyidik dan penyelidik, terutama di wilayah-wilayah yang rawan menjadi titik perdagangan orang," kata Azizah.
Meskipun penindakan merupakan langkah penting, Azizah menekankan bahwa tindakan preventif dan penyelamatan korban harus menjadi fokus utama.
Baca Juga: Penampakan 25 Hektare Ladang Ganja di Aceh yang Ditemukan Bareskrim Polri, Satu Tersangka Buron
Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih peka terhadap lingkungan sekitar serta berhati-hati terhadap berbagai modus eksploitasi yang sering digunakan oleh pelaku TPPO, seperti tawaran kerja di luar negeri yang menjanjikan kesejahteraan namun tidak sesuai kenyataan.
"Laporkan jika melihat tanda-tanda atau indikasi perdagangan orang. Jangan ragu. Setiap laporan adalah bentuk penyelamatan," tegasnya.
Berdasarkan data Direktorat PPA dan PPO Bareskrim Polri, sejak Januari hingga Juni 2025, pihaknya telah menangani 189 kasus terkait TPPO.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 556 korban berhasil diselamatkan. Para korban terdiri dari 260 perempuan dewasa, 45 anak perempuan, 228 laki-laki dewasa, dan 23 anak laki-laki.
Baca Juga: Bareskrim Polri Usut Dugaan Pidana Tambang Nikel di Raja Ampat
Sementara itu, modus yang paling sering digunakan dalam kejahatan ini adalah pengiriman pekerja migran Indonesia secara nonprosedural, yang tercatat dalam 117 laporan polisi (LP).
Selain itu, terdapat pula modus eksploitasi seksual komersial sebanyak 48 LP, dan eksploitasi anak sebanyak 24 LP.
(Sumber: Antara)