Direktur Utama PT Mitra Energi Persada Jadi Tersangka
Dalam kasus bansos ini, Direktur Utama PT Mitra Energi Persada (MEP), Ivo Wongkaren alias IW, telah dijadikan tersangka oleh KPK.
Menurut Kasatgas Penyidik KPK Tessa Mahardhika, IW tersangka dalam kasus yang merupakan kelanjutan dari penyebaran bantuan sosial yang baru-baru ini diputuskan oleh Pengadilan Tipikor.
Baca Juga: Usut Korupsi Bansos Presiden, KPK: Negara Rugi Rp 125 Miliar
Awal Mula Terungkap Kasus Korupsi Bansos
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, sebelumnya mengungkapkan kronologi kasus korupsi dalam penyaluran bansos presiden tersebut. Alex menyatakan bahwa tindak pidana korupsi dimulai ketika Kementerian Sosial RI mengirim surat kepada PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) pada Agustus 2020, meminta audiensi terkait rencana penyaluran bantuan sosial beras. Dalam audiensi tersebut, PT BGR, yang diwakili oleh Direktur Komersial Budi Susanto (BS), menyatakan kesiapannya untuk mendistribusikan bantuan sosial tersebut ke 19 provinsi di Indonesia.
PT BGR kemudian mencari kontraktor untuk menjadi konsultan pendamping dengan nilai kontrak Rp 326 miliar. Mereka memilih PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) milik Richard Cahyanto, yang pada saat itu belum memiliki dokumen legalitas yang jelas, untuk mendistribusikan bansos tersebut dalam bentuk beras.