KPK kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan enam tersangka dalam kasus korupsi penyaluran bansos beras presiden ini. Para tersangka meliputi Direktur Utama PT BGR Kuncoro Wibowo (KW), Direktur Utama PT Mitra Energi Persada, Ivo Wongkaren (IW), Tim Penasihat PT PTP, Roni Ramdani (RR), General Manager PT PTP, Richard Cahyanto (RC), Direktur Komersial PT BGR, Budi Susanto (BS), dan Vice President Operasional PT BGR, April Churniawan (AC).