Toni menekankan untuk menangkap seseorang itu statusnya harus tersangka dulu.
"Faktanya, Pegi Setiawan ini pada saat ditangkap tanggal 21 Mei 2024 statusnya itu belum tersangka. Dan itu terkonfirmasi dari surat pemberitahuan penangkapan dan penahanan sekaligus pemberitahuan penetapan tersangka. Jadi ada yang namanya SPDP dari penyidik kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada tanggal 19 Mei 2024. Statusnya itu belum tersangka. Valid itu ," beber Toni.
Toni mengungkapkan dalam pemberitahuan penangkapan, penahanan Pegi Setiawan ditetapkan tersangka usai melakukan gelar perkara setelah ditangkap.
"Artinya ditangkap dulu kemudian ditetapkan tersangka," ungkapnya.
"Ini jelas-jelas melanggar prosedur. Karena berdasarkan KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi untuk menetapkan tersangka seseorang itu harus ada dua alat bukti dan harus diperiksa dulu sebagai saksi yaitu calon tersangka. Ini kan tidak," imbuhnya.
Karena itu, kata Toni, pihaknya optimis Pegi Setiawan akan lolos dari statusnya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky. Meski begitu pihaknya masih menunggu jawaban dari Polda Jabar selaku termohon yang akan disampaikan besok, Selasa (2/7/2024).
"Dalam pra peradilan ini kami juga menunggu. Apa alat bukti yang ditunjukkan oleh penyidik dalam jawaban besok. Jawaban atas permohonan pra peradilan kami," ujarnya.