KPK Tetapkan Kakak Hary Tanoe Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Bansos

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Sep 2025, 13:12
thumbnail-author
Dedi
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kakak kandung dari bos MNC Group sekaligus Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo, yaitu Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau Rudi Tanoe resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi bantuan sosial.

Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, yang juga menjabat sebagai Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, diduga terlibat dalam penyaluran beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.

Status tersangka Bambang terungkap dari upaya hukum praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 25 Agustus 2025. Gugatan tersebut telah teregister dengan nomor perkara 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

“Klasifikasi perkara, sah atau tidaknya penetapan tersangka,” tercantum dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Kamis, 11 September 2025. Sidang perdana praperadilan digelar pada Kamis, 4 September 2025.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menegaskan bahwa lembaganya siap menghadapi gugatan tersebut.

“Praperadilan adalah hak tersangka untuk menguji apakah penetapan tersangka telah memenuhi ketentuan hukum atau tidak, KPK melalui biro hukum tentu telah menyiapkan segala sesuatunya guna meyakinkan hakim praper bahwa penetapan terangka telah sesuai dan memenuhi ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK mengumumkan telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka dalam perkara korupsi bansos beras PKH tahun 2020. Identitas para pihak belum dibuka secara resmi ke publik.

Dari hasil perhitungan awal, kerugian negara ditaksir mencapai Rp200 miliar, meski angka tersebut masih berpotensi berubah. Selain menetapkan tersangka, KPK juga melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap empat pihak selama enam bulan.

Mereka yang dimaksud adalah Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, B. Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT); Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto (ES); Direktur PT Dosni Roha Logistik Kanisius Jerry Tengker; serta Head of Finance and Accounting PT Dos Ni Roha Herry Tho (HT).

x|close