Dua Nama DPO yang Sudah Dihapus Polda Jabar Muncul di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Oegroseno Bilang Begini

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Jul 2024, 10:39
Adiantoro
Penulis & Editor
Bagikan
Mantan Wakapolri, Komjen Pol (Purn) Oegroseno saat menjadi narasumber dialog program NTV Prime di Nusantara TV, Kamis (4/7/2024). Mantan Wakapolri, Komjen Pol (Purn) Oegroseno saat menjadi narasumber dialog program NTV Prime di Nusantara TV, Kamis (4/7/2024).

Kabid Hukum Polda Jabar bahkan menyatakan pihaknya memiliki alat bukti sah yang menunjukkan keterlibatan Andi dan Dani dalam pembunuhan Vina.

Munculnya dua nama DPO di sidang praperadilan Pegi Setiawan mendapat tanggapan dari mantan Wakapolri, Komjen Pol (Purn) Oegroseno.

Dia menegaskan, jika dua nama DPO itu dinyatakan tidak ada, maka harus dibuktikan, yakni ada tidaknya surat keterangan kematian.

"Surat keterangan kematian itu harus dibuktikan lagi yang mati itu benar-benar DPO atau bukan," ujar Oegroseno saat menjadi narasumber dialog program NTV Prime di Nusantara TV, Kamis (4/7/2024).

Dia menyebut, polisi tidak bisa hanya menghapus atau men-delete DPO begitu aja. Karena menurutnya ini terkait dengan hukum.

"Ini bicara hukum loh. Jadi bukti itu harus benar ditunjukan. Ini bukti yang sesuai alat bukti. Jangan ucapan penyidik itu bukan bukti dan petunjuk. Makanya bahaya disini kalau sudah masuk berkas apalagi DPO itu yang harus dilakukan," tambah pria kelahiran Pati, Jawa Tengah (Jateng), 68 tahun silam.

Oegroseno juga menyoroti penetapan DPO Pegi alias Perong. Disebutkannya, penentuan DPO itu tidak bisa sembarangan, namun ada aturan khusus, yakni dia pernah dipanggil sebagai tersangka 3 kali berturut dan tidak hadir.

Halaman
x|close