Selain itu, kata Oegroseno, juga harus didukung dengan alat bukti. Setelah itu disiapkan DPO. "DPO alamatnya harus jelas," imbuhnya.
Dalam kasus pembunuhan, rudapaksa atau penganiayaan dengan pemberatan, DPO harus dipastikan benar-benar dan harus ada fotonya.
"Ini mencari orang loh, bukan hanya cari nama, tapi cari sesuatu yang lengkap. Seseorang dibawa, dicek, nggak cocok dikeluarkan. Cocok, dilanjutkan," terang Oegroseno.
Mengingat kasus perkara pembunuhan Vina ini sudah ada yang disidang, seharusnya ketika DPO sudah didapatkan, tinggal dilengkapi dengan berita acara penangkapan dan penahanan lalu dilimpahkan jaksa untuk disidangkan lagi, dan bukan lagi mencari alat-alat bukti.
Dia lantas mempertanyakan kelengkapan saat menentukan Pegi sebagai DPO. "Menentukan DPO apakah sudah ada surat panggilan tersangka, orangtua sudah ada wawancara belum. Ciri-cirinya. Bukan DPO sudah dicari kartu keluarga, ijazah dan sebagainya," cetusnya.
Sementara terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky, Oegroseno menilai, barang bukti kartu keluarga, ijazah itu tidak nyambung.
"Kartu keluarga, surat-surat lainnya, bukan surat alat bukti dalam KUHAP. Surat itu biasanya dalam kasus pemalsuan," tegasnya.