Suaranya Bergetar saat Sampaikan Pledoi, SYL: Umur Saya Hampir 70

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Jul 2024, 14:50
Moh. Rizky
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Sidang kasus korupsi eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sidang kasus korupsi eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) membacakan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Suaranya bergetar kala membela diri dari tuntutan perkara pemerasan dan penerimaan gratifikasi dari anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Majelis hakim yang terhormat betapa sulit membuat nota pembelaan ini," ujar SYL dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (5/7/2024).

SYL menyampaikan hal tersebut dengan suara bergetar. Usai menyatakan itu, SYL mengambil jeda sejenak. Ia terdiam. Setelah beberapa detik, ia melanjutkan pembelaan pribadinya.

SYL mengaku kesulitan membuat pledoi, salah satunya karena usianya yang tak lagi muda.

"Di tengah fisik dan psikis serta usia saya yang memasuki usia 70 tahun saat ini. Dimana kondisi tersebut sudah melemahkan tingkat fokus juga memori saya dalam menyusun kata-kata," papar dia.

SYL menjadi kian kesulitan membuat pembelaan, sebab ia mendapat kabar jika ada pembentukan opini yang menyudutkan ia dan keluarganya dalam kasus ini. Itu, kata dia terjadi sejak awal pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Syahrul Yasin Limpo <b>(ANTARA)</b> Syahrul Yasin Limpo (ANTARA)

"Terlebih lagi saya mendengar informasi terjadi pembentukan atau framing opini yang mengarah pada cacian, hinaan, olok-olok serta tekanan yang luar biasa dari pihak tertentu kepada saya dan keluarga saya," papar SYL.

"Baik di tingkat pemeriksaan maupun persidangan," imbuhnya.

Ada 25 halaman pembelaan yang disampaikan SYL. Selain itu, kuasa hukumnya juga menyampaikan pledoi sekitar 2.000 halaman.

Sebelumnya, SYL dituntut 12 tahun penjara dalam kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi dari anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan). Sebab, jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK menilai SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana sesuai yang didakwakan. 

Di samping itu, SYL turut diminta membayar denda Rp500 juta, subsider pidana kurungan 6 bulan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan. SYL juga dibebankan membayar uang pengganti lebih dari Rp44,2 miliar.

Halaman
x|close