Karena itu, kata Oegroseno, harus kembali ke TKP (tempat kejadian perkara) ulang.
"Sebenarnya peristiwa ini terjadi seperti apa, dimana, bagaimana? Diungkap. Engga usah malu. Karena ini kita akan mencari kebenaran yang hakiki, yang baik dan benar ataupun benar dan baik," tandasnya.
Disinggung soal tujuh terpidana lain yang telah menjalani pidana seumur hidup. Oegroseno berpandangan mungkin perlu ditinjau kembali melalui PK (Peninjauan Kembali) dan sebagainya atau PK khusus atau PK luar biasa.
"Jadi antara otak sama hati itu kan ada nurani, kalbu di situ. Polisi juga manusia. Bicara pakai nurani juga. Bagi seorang polisi ini kan harusnya seperti itu. Tidak bisa mengatakan bahwa ini sudah cukup. Hatinya sudah cukup. Tetapi kalbu belum. Ini yang berat," tuturnya.
Oegroseno mengaku pernah situasi yang pelik tersebut kala menjadi Kapoda di Sulawesi Tengah. Ketika itu menyangkut terpidana.
"Setelah saya pelajari karena ada keragu-raguan pemerintah waktu itu. Alat buktinya tidak cukup kuat dan saksi dihadirkan juga tidak cukup kuat. Makanya saya menolak. Mirip dengan kasus ini," ujarnya.
"Mungkin perlu ditinjau kembali melalui PK dan sebagainya atau PK khusus atau PK luar biasa," pungkasnya.