NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Jul 2024, 15:46
Moh. Rizky
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko (kedua dari kiri).
"Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan kepada Pemohon. Memerintahkan kepada Termohon untuk membebaskan Pemohon dari tahanan," kata kata Hakim Eman saat membacakan putusan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).