"Apakah menyawer biduan itu yang dimaksud kepentingan dinas? Apakah biaya sunatan cucu Terdakwa itu yang dimaksud kepentingan rakyat? Apakah skincare anak dan cucu Terdakwa itu yAng dimaksud kebutuhan rakyat? Apakah memberi uang untuk acara bacaleg partai Terdakwa itu kepentingan dinas? Apakah pembelian tas dan jaket mewah istri dan anak Terdakwa itu kebutuhan rakyat? Apakah renovasi rumah pribadi Terdakwa itu kepentingan rakyat apakah uang tiket perjalanan keluarga Terdakwa itu kebutuhan rakyat? Apakah membeli kado ultah cucu Terdakwa itu kepentingan dinas? Apakah pembelian jam tangan mewah Terdakwa itu termasuk kebutuhan rakyat? Apakah pembayaran kartu kredit Terdakwa itu yang dimaksud kegiatan dinas? Dan masih sangat banyak lagi yang tidak perlu kami sebutkan satu per satu karena telah rinci penuntut umum uraikan dalam surat tuntutan," papar jaksa.
Jaksa kemudian lagi-lagi membacakan pantun.
"Jalan-jalan ke Kota Balikpapan. Jangan lupa selfie di Bandara Sepinggan. Janganlah mengaku pahlawan. Jikalau engkau masih suka biduan," kata jaksa.
Belum usai, JPU kembali melontarkan pantun lainnya.
"Jalan-jalan ke Tanjung Pinang. Jangan lupa membeli udang. Janganlah mengaku seorang pejuang. Jikalau ternyata engkau seorang titik titik titik silakan diisi sendiri," kata jaksa.
Jaksa KPK Meyer Simanjuntak.
Jaksa mengaku telah menahan diri untuk tak membuka semua chat dalam ponsel SYL yang telah disita dan dikloning. Alasannya, kata jaksa, SYL diadili dalam kasus korupsi bukan perselingkuhan.
"Penuntut umum tidak pernah sedikit pun berniat menghina atau mencari sensasi karena yang disampaikan dalam persidangan seluruhnya adalah murni fakta. Apakah keliru jika fakta itu ditampilkan untuk mendapatkan kebenaran materiil? Dalam rangka membuktikan perilaku koruptif Terdakwa, sebab kalaulah ada niat menghina, atau mencari sensasi, tentulah penuntut umum akan menampilkan seluruh barang bukti, termasuk isi yang ada di dalam HP terdakwa yang telah disita dan di-cloning isinya," papar jaksa.