Pegi Setiawan alias Perong saat dihadirkan dalam jumpa pers Polda Jabar.
Mengenai nominal yang dapat diterima oleh Pegi Setiawan telah dijelaskan dalam PP Nomor 92 Tahun 2015 tentang KUHAP. Dalam pasal 9 Peraturan Pemerintah tersebut dijelaskan beberapa kategori korban salah tangkap lengkap dengan nominal yang diberikan.
Ayat pertama dijelaskan bahwa seorang korban salah tangkap yang tidak mengalami cidera saat diamankan berhak menerima ganti rugi minimal Rp500 ribu. Sementara itu, untuk nominal paling tinggi atau maksimal yang bisa diterima adalah senilai Rp100 juta.
Kemudian, jika korban salah tangkap mengalami luka atau cedera, maka berhak menerima ganti rugi minimal Rp25 sampai Rp300 juta. Sedangkan untuk korban salah tangkap yang tewas atau meninggal dunia adalah mulai dari Rp50 juta hinga Rp600 juta.