Gugun menjelaskan bahwa tagihan yang seharusnya dibayar oleh pelaku sebesar Rp35 ribu, namun, hanya dibayarkan sebesar Rp10 ribu.
Pihak warteg berharap agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang dan telah meminta perlindungan dari pihak kepolisian.
Sementara itu, pelaku yang berprofesi sebagai juru parkir, AK, meminta maaf atas perbuatannya dan menyatakan bahwa ia tidak memiliki uang untuk membayar tagihan tersebut.