Dirjen Bimas Hindu, I Nengah Duija, melaporkan, STAHN Jawa Dwipa merupakan alih status dari Sekolah Tinggi Hindu Dharma (STHD) Klaten. Proses perubahan status dari STHD Klaten telah berproses sejak 2012 atau kurang lebih 12 tahun.
“Akhirnya resmi menjadi STAHN Jawa Dwipa setelah dikeluarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah pada tanggal 13 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Menteri Agama Republik Indonesia Bapak Yaqut Cholil Qoumas serta diundangkan pada tangal 16 Mei 2024,” kata I Nengah Duija.
I Nengah Duija menjelaskan bahwa momentum peresmian STAHN Jawa Dwipa ini harus dimaknai sebagai tonggak baru menuju sumber daya manusia Hindu yang unggul, baik dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswanya.
“Sesuai arahan bapak Menteri Agama, pada tahun 2024 ini, Ditjen Bimas Hindu membuat Kitab Suci bagi penyandang disabilitas sebanyak 242 set dengan rincian dalam bentuk braille sebanyak 82 set, audio book 80 set, dan dalam bentuk bahasa isyarat sebanyak 80 set,” tandas I Nengah Duija.