Pengacara Pembunuh Vina Laporkan Aep dan Dede ke Bareskrim Polri

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Jul 2024, 14:01
Moh. Rizky
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Pihak terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky mendatangi Bareskrim Polri. Pihak terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky mendatangi Bareskrim Polri.

"Laporan ke Mabes Polri adalah bagian dari upaya PK kita," ucapnya.

Diketahui, atas keterangan Aep dan Dede, para pelaku pembunuhan Vina dan Eky bisa tertangkap. Sebab, keduanya yang pertama kali menginformasikan kepada ayah Eky, Iptu Rudiana, tentang aksi dan keberadaan para pelaku.

Atas informasi Aep, Rudiana dan tim berhasil menangkap Eko Ramadhani alias Koplak, Suprianto alias Kasdul, Hadi Saputra alias Bolang serta Eka alias Tiwul. Kemudian, Sudirman alias Pacew, Jaya alias Kliwon, Saka Tatal yang saat itu masih berusia 15 tahun. Sementara pelaku Rivaldi Aditya Wardhana, kala itu sudah ditahan polisi dengan kasus yang berbeda.

Adapun seluruh pelaku kini telah menjalankan hukuman. Hanya Saka Tatal yang menjalani hukuman lebih ringan dan kini telah bebas dari penjara, karena masih tergolong anak kala itu. Sementara tujuh pelaku pembunuhan lainnya, divonis hukuman seumur hidup.

Halaman
x|close